Pada hari ini Selasa tanggal empat belas bulan April tahun dua ribu dua puluh Tiga bertempat di Nagari Sungai Tunu Utara Kecamatan Ranah Pesisir dengan dihadiri oleh Kord Cam, PIC Nagari Sungai Tunu Utara, PLD Nagari Sungai Tunu Utara, Ketua dan Anggota Bamus,Wali dan Perangkatnya,sebagaimana daftar hadir terlampir.
Telah diadakan Rapat Internal BPD untuk membahasan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2023, materi yang dibahas dalam Rapat ini serta bertindak selaku unsur pimpinan rapat.
Materi :
Pencermatan APB Desa Tahun 2023 untuk dijabarkan di dalam Penyusunan Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2023, meliputi:
- Pembahasan Mengenai SILTAP dan Tunjangan Wali dan Perangkat Serta tunjangan BPD,dan juga mengenai besaran Operasionan pemerintahan Nagari dan Bamus yang Bersumber Dari Alikas Dana Desa ( ADD );
- Pembahasn Mengenai Penggunaan Dana Desa Yang Di atur dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023
- Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Operasional Pemerintah Desa bersumber dari Dana Desa sebesar 3�ri dana desa tahun anggaran 2023
- Desa Siaga Kesehatan yang meliputi : 1. Covid-19 Program Pencegahan Stunting 3. Penegasan pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa.
- Menganggarkan kegiatan ketahanan pangan 20 % yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana pertanian.
- BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan batas minimal 10�n Maksimal 25% yang mana BLT Dana Desa tahun 2023 sebanyak 39 KPM.