Sehubungan dengan penyusunan Anggaran pendapatan belanja nagari ( APB Nagari ) tahun anggaran 2024, maka nagari harus berpedoman peraturan yang berlaku, Salah satunya berkaitan dengan penggunaan dana desa untuk program pemulihan ekonomi,berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling Banyak 25 �ri Anggaran Dana Desa.
Dalam menentukan Persentase Keluarga penerima manafaat ( KPM ) BLT DD Harus sesuai dengan data dan kondisi sebenarnya di nagari,Adapun Kriteria penerima BLT DD adalah masyarakat miskin sebagai berikut.
1. Masyarakat yang berdomisili di Nagari Yang Bersangkutan berdasarkan data yang di tetapkan oleh Pemerintah.
2. di utamakan bagi Keluarga Miskn Ekstrim yang terdaftar data penerimaan percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrim ( P3KE ) Desil 1.
3. Kehilanga Mata Pencarian
4. Terdapat Anggota Keluarga Rentan Sakit Menahun
5. Tidak menerima Banatuan Sosial Program keluarga Harapan ( PKH )
6. Keluarga dengan Kepala keluarga tunggal / Lansia
maka berdasarkan kriteria diatas pemerintahan nagari sungai tunu utara menetap kan 46 kpm Peneriman Bantuan dana desa ( BLT DANA Desa ) sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat jika di Persentasekan sekitar 18 % ( Deklapan Belas Persen ).
Demikianlah Hasil Musyawarah Pemerinahan Nagari Sungai Tunu Utara Berikut Kami Ucapkan Terimah kasih....