Pemerintah masih akan melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada 2023 mendatang. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menterii Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan dana desa 2023. Dia menjelaskan BLT Dana Desa akan diberikan pada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum dapat jaring pengaman sosial. "BLT 2023 masih disediakan untuk warga miskin dan miskin ekstrim yang belum dapat jaring pengaman sosial dari pemerintah di semua tingkatan, juga bagi keluarga miskin akibat Covid-19,
Kriteria penerima BLT Dana Desa Untuk kriteria penerima BLT Dana Desa, diatur sejak awal di Permendes 6/2020 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023. Aturan tersebut diikuti Permendes 13/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, lalu Permendes 7/2021 tentang Perbaikan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023. Secara rinci kriteria penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin, keluarga yang ada warga sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.
menjelaskan untuk 2022 desa-desa bisa mendasarkan miskin dan miskin ekstrem sesuai hasil pendataaan SDGs Desa, by name by address tersedia di miskinekstrem.
di Nagari Sungai Tunu Utara Pembagian BLT dilaksanakan pada hari senin tanggal 22 Mei tahun 2023 pada pembagian blt tersebut di hadiri oleh Anggota LATSITARDANUS,Bhabinsa,Bhabinkhatibmas,Bamus, Serta wali nagari sungai tunu utara.
KPM blt dana desa di nagari sungai tunu utara sebanyak 39 KK dengan besaran 300.000 perbulannya yang diserahkan sebanyak trisemester pertama sebanyak 3 bulan.